Kasus Penganiayaan Anak di Sukabumi: Upaya Penyelesaian dan Klarifikasi Identitas Pelaku

    Kasus Penganiayaan Anak di Sukabumi: Upaya Penyelesaian dan Klarifikasi Identitas Pelaku
    Kasus Penganiayaan Anak di Sukabumi: Upaya Penyelesaian dan Klarifikasi Identitas Pelaku

    Sukabumi, 13 Oktober 2023 - Pada hari Jum'at, tanggal 13 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, Piket Polsek Surade di Kabupaten Sukabumi kedatangan orang tua korban penganiayaan yang masih di bawah umur. Korban saat itu sedang dalam perawatan di RSUD Jampang Kulon. Pelapor menyampaikan laporan terkait penganiayaan yang diduga dialami oleh anak mereka. Anggota piket segera merespons laporan ini dengan mengunjungi korban di RSUD Jampang Kulon, memeriksa kondisi korban, dan melakukan wawancara guna mencari tahu identitas para pelaku.

    Korban penganiayaan tersebut adalah seorang pelajar berusia 12 tahun bernama Rizki Aditia Saputra, yang lahir pada 16 Oktober 2011, dan alamatnya berada di Kp. Cikondang 2 RT 10/01, Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

    Dari hasil wawancara dengan korban yang sedang dirawat di RSUD Jampang Kulon, diduga ada tiga orang pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut:

    1. Alwi Agustian bin Rohman, seorang pelajar SLTP berusia 15 tahun, alamatnya berada di Kp. Cantayan, Desa Sukatani, Kecamatan Surade.

    2. Sahrul Gunawan bin Duloh, yang berusia 19 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta, alamatnya juga di Kp. Cantayan, Desa Sukatani, Kecamatan Surade.

    3. Rizki bin Tohir, seorang pelajar SD kelas V berusia 12 tahun, beralamat di Kp. Ciserang RT 5/2, Desa Sukatani, Kecamatan Surade.

    Setelah mendatangi korban di RSUD dan melakukan wawancara, anggota Piket Polsek dan Kanit Reskrim kembali ke kantor Polsek Surade untuk menerima laporan polisi dari pelapor.

    Polsek Surade kemudian mengambil langkah untuk mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal para pelaku. Mereka juga berkoordinasi dengan orang tua para pelaku dengan tujuan membawa dan mendampingi anak-anak mereka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan ke kantor Polsek Surade. Saksi yang melihat kejadian tersebut juga ikut memberikan keterangan.

    Namun, berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan para terduga pelaku anak, disimpulkan bahwa korban, Rizki Aditia Saputra, terlibat dalam perkelahian tanding satu lawan satu dengan terduga pelaku anak, Rizki bin Tohir. Tidak terdapat kekerasan sepihak atau tindakan pengeroyokan yang disertai bully dalam kejadian tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan pihak berwenang untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang tepat akan diambil sesuai dengan prosedur. Selain itu, pendekatan pendidikan dan konseling juga mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku anak memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Ds. Sirnasari Surade Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Cibitung Sambangi Warga,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami