Sukabumi - Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengamankan 4 (orang) diwilayah Kecamatan Purabaya yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam suatu konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (01/04/22).
Dedy Darmawansyah menjelaskan kepada awak media para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial TF sebagai petugas SPBU, Y, J dan HD.
" Yang mana para tersangka memiliki rekom UPTD dari Dinas pertanian untuk mengambil BBM, " ungkap Dedy Darmawansyah kepada awak media.
Dedy Darmawansyah menuturkan para tersangka ini membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan rekomendasi dari UPTD Pertanian di SPBU Purabaya dengan melebihi kuota sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi.
" Seharusnya BBM tersebut untuk keperluan pertanian tetapi oleh para tersangka malah dikomersilkan, " lanjutnya.
Masih menurut alumnus Akpol itu kepada para tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara.