Sukabumi - Telah diamankannya 1 (satu) Orang laki-laki yang mencurigakan diduga dalam keadaan mabuk berat, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Cikakak, orang tersebut membawa 83 butir heximer/Tablet Obat Jenis Tramadol HCI 13 butir.
Kejadian tersebut pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2022, sekira pukul 21.15 Wib, 2 personil piket Spkt Polsek Cikakak sewaktu melaksanakan giat patroli biru /KRYD, setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat, telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga dalam keadaan mabuk berat dan mencurigakan berada di pemukiman warga di kp. Cipatra Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, setelah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Cikakak, dan dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawanya ditemukan obat jenis heximer sebanyak 83 butir, Tramadol HCI sebanyak 13 butir, 1 buah handphone warna hitam merk vivo, uang tunai Rp. 96.000. - (sembilan puluh enam ribu rupiah).
"Selanjutnya, Orang tersebut bersama barang buktinya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, " terang Kapolsek Cikakak AKP Bri Catur Budiono.