Sukabumi - Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat masing-masing berinisial DA (32) dan DAP (21), diamankan Unit Reskrim Polsek Teugalbuled Polres Sukabumi pada hari Rabu tanggal 12 April 2023.
Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalu Kapolsek Teugalbuled Polres Sukabumi Akp Aap Saripudin yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian pada hari Minggu (09/04/23), sekira pukul 18.30 Wib. Adapun yang menjadi sasaran pencurian yaitu rumah warga di Kampung Ciberem Rt 013/004 Desa Buniasih Kecamatan Teugalbuled Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“ Kedua pelaku melakukan pencurian masuk kedalam rumah dengan terlebih dahulu memanjat tembok rumah, merusak kaca dan tralis jendela dengan menggunakan linggis dan kemudian setelah berhasil masuk kedalam rumah kemudian pelaku mengambil barang elektronik milik korbannya, ” ungkap Aap kepada awak media melalui rilis resminya hari ini, Kamis (13/04/23).
Menurut Aap, kedua pelaku itu kemudian membawa kabur barang curiannya melalui pintu rumah yang kuncinya tergantung dan keluar rumah dengan memanjat tembok halaman rumah.
Bersama dengan penangkapan kedua terduga maling tersebut, Polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, Satu unit mesin cuci, satu unit pompa air, satu unit stabilizer listrik, satu unit blender, satu unit pemberesih air, linggis dan arit.
“ Pada saat kejadian rumah sedang dalam keadaan kosong dikarenakan yang punya rumah sedang berada di Kota Sukabumi dan kebetulan yang dioercaya untuk menjaga rumah sedang pulang dulu kerumahnya, ” sambung Aap.
Pada kesempatan itu, Akp Aap menghimbau kepada warga masyarakakatnya, apabila akan meninggalkan rumah agar menginformasikan kepada tetangga atau pemerintah setempat seperti Rt, atau juga bisa kepada petugas kepolisian, agar kejadian yang sama tidak terulang.
“ kini kedua pelaku yang berhasil kami amankan sedang dalam proses pemeriksaan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain, ” tutup Aap.