Seorang Pemburu Diduga Tertembak dan Meninggal Dunia, Ini Kata Wakapolres Sukabumi 

    Seorang Pemburu Diduga Tertembak dan Meninggal Dunia, Ini Kata Wakapolres Sukabumi 
    Seorang Pemburu Diduga Tertembak dan Meninggal Dunia, Ini Kata Wakapolres Sukabumi 

    Sukabumi_Akibat membawa senjata api yang  tidak menggunakan kunci ganda, ketika tersangka YH (57) terpleset dan senjata apinya meletus dan kemudian pelurunya mengenai korban masih rekannya sesama pemburu H. Benyamin Sulaeman warga tanah Sereal Bogor sehingga korban meninggal dunia.

    Demikian diungkapkan oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adiputra yang didampingi Kbo Reskrim Ipda Ruskan dan Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Asep dalam kegiatan konferensi pers tentang dugaan kelalaian atau kealfaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh YH, di Mapolres Sukabumi Kamis (10/02/22).

    Menurut Kompol Niko antara pelaku yang diamankan dengan korban adalah satu tim berburu, pada beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 5 Pebruari 2022 di Cisarakan Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi telah dilaksanakan turnament berburu yang dilaksanakan malam.

    " Hasil olah TKP yang kita lakukan tersangka sempat terpleset dan akhirnya meletus senjata yang dimiliki oleh tersangka dengan keadaan amunisi empat didalam senjatanya mengenai pinggul sebelah kanan korban, " ungkap Niko kepada awak media.

    Kompol Niko  menerangkan karena jarak antara pelaku dengan korban dalam posisi berdekatan, tersangka tidak menggunakan kunci pada senjata yang dimilikinya yaitu jenis mouser kaliber 38.

    Kompol Niko juga mengungkapkan kondisi turnamen berburu tersebut dilakukan pelaku dan korban setelah hujan lebat.

    " Hasil autopsi kami di rumah sakit Sekarwangi dinyatakan penyebab kematiannya akibat korban kehabisan darah akibat daripada tembakan tersebut, " pungkasnya.

    Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah  mengamankan tersangka dan barang bukti serta  kepada tersangka YH dikenakan pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman hukum penjara lebih dari 5 tahun penjara.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Perumda ASM Komitmen Percepatan Pemulihan...

    Artikel Berikutnya

    Batuud Koramil 0622-04/Cikidang Sertu Mulyadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami