Sukabumi - 3 (tiga) unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang lebih dikenal knalpot bising diamankan petugas patroli dari Polres Sukabumi malam tadi. Kamis (28/07/22).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humasnya Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan kepada media pagi ini, Jumat (29/07/22) bahwa Tim patroli Polres Sukabumi yang dipimpin Kanit Tipidter Satuan Reskrim Ipda Safri telah mengamankan tiga unit sepeda motor itu diseputaran Lapangan Cangehgar Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
" Petugas patroli tadi malam mengamankan unit sepeda motor disebabkan pengendara tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan dan kedua memakai knalpot bising pada motornya, " jelas Aah.
Kemudian Aah mengatakan kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi dan meminta kepada pemiliknya apabila akan mengambil kendaraannya silahkan datang ke kantor dengan membawa surat kendaraan serta knalpot aslinya yang bawaan pabrik.
" Kendaraan untuk sementara kami amankan dan kepada pemilik kendaraan kami minta untuk datang ke kantor dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta knalpot aslinya, " sambung Aah lagi.
Selanjutnya Aah menghimbau kepada warga masyarakat yang mempunyai kendaraan sepeda motor agar tidak mengganti knalpot pabrikan dengan knalpot bising atau variasi yang tidak sesuai dengan standar SNI
Lebih dalam lagi Aah meminta dalam berkendara para pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan lalulintas untuk keamanan dan keselamatan bersama.