Sukabumi - Polsek Caringin amankan dua orang remaja masing-masing berinisial RS (14 tahun) dan I (20 tahun) karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis clurit dan golok di Desa Sukamulya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (13/12/22).
Menurut Kapolsek Caringin Polres Sukabumi Ipda Sugiarto, kedua orang remaja tersebut diketahui memprovokasi pelajar salah satu sekolah menengah pertama di Caringin untuk melakukan tawuran dan salah satu diantaranya terbukti kedapatan menyimpan senjata tajam.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
" Peran RS memprovokasi pelajar di salah satu SMP agar tawuran dengan pelajar lainnya, sedangkan I kedapatan menyimpan senjata tajam, " ungkap Ipda Sugiarto kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.
Menurutnya, tindakan ajakan untuk tawuran dari salah satu pelaku kepada para pelajar salah satu SMP guna melawan pelajar sekolah lainnya diwilayah Kecamatan Caringin, hal tersebut diketahui dari chatting pada handphone pelaku.
" Kedua pelaku diketahui sudah tidak sekolah dan bukan alumni dari sekolah yang diduga akan tawuran, " papar Sugiarto.
" Keduanya kami amankan bersama barang buktinya berupa golok dan clurit dirumah salah satu pelaku yaitu RS, " tegas Sugiarto.
Kemudian Sugiarto menegaskan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus kepemilikan sajam kepada pelaku dan mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Caringin.